Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan
yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
PKK terkenal akan"10 program pokok"-nya.
10
Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia,
yaitu :
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Keterampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
10.Perencanaan Sehat
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula
dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957.
Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan
tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi
kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri
gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 ( ibu Isriati
Moenadi ) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan
membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara
relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala
dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang
kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada
tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12
kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh
seluruh indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi
pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh
Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27
Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang
diperingati pada setiap tahun.
Dalam
era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004,
serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan
undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan
penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31
Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam
perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000,
yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
PKK
sendiri mengalami perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
PKK sendiri sampai sekarang masih mengalami perkembangan kearah yang lebih
baik. PKK terus berupaya untuk bisa mewujudkan 10 program pokok agar kehidupan
masyarakat menjadi lebih baik. PKK adalah
salah satu wahana untuk meningkatkan peranan wanita dalam upaya
menyejahterakan keluarga.

No comments:
Post a Comment